Gridmotor.id - Wacana Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bikin resah bikers.
Bagai mana tidak bikin resah, wacana dari KLHK berurusan dengan motor.
Setiap pemilik kendaraan yang akan melakukan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), harus disertai juga dengan uji emisi.
Jadi para bikers tidak hanya bayar doang pajak STNK, tetapi diwajibkan uji emisi terlebih dahulu sebagai syarat bayar pajak STNK.
Baca Juga: Pasang Throttle Body Vario 150 Di Honda BeAT, Tarikan Makin Ngacir
Baca Juga: Harga Terbaru MAXI Yamaha Series Bulan Agustus 2019, Mulai Dari Rp 20 Jutaan
Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Arif Fazrulrahman, menanggapi wacana tersebut dengan positif.
Dikutip dari Motorplus-online.com, menurutnya hal tersebut akan sangat bagus jika bisa diterapkan.
"Namun, harus ditetapkan aturannya dan siapa yang bertanggung jawab untuk itu," ujar Arif.
Kebijakan ini juga sejalan dengan Instruksi Gubernur ( Ingub) DKI Jakarta Nomor 66 tahun 2019.
Baca Juga: Elders Bikin Riding Spesial Minggu Sore Bareng Komunitas Dalam Rangka Anniversary Ke-6
Yang isinya tentang Pengendalian Kualitas Udara, yang bertujuan untuk mengurangi tingkat polusi udara di Jakarta.
Rencananya, kendaraan yang tidak lolos uji emisi ini tidak akan bisa membayar pajak kendaraannya.
Dengan begitu, STNK tidak bisa diperpanjang dan motor tidak bisa beroperasi di jalan raya.
"Saat ini masih dalam bentuk draft," kata Dasrul Chaniago, Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran Udara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)
Baca Juga: Jika Premium dan Pertalite Dilarang Dijual di Jakarta, Bagai Mana Nasib Ojol?
"Namun saya rasa akan selesai pada tahun ini sehingga bisa diterapkan langsung," tutupnya.
Bagaimana komentar brother, akan motor harus lolos uji emisi untuk perpanjang STNK?
Artikel ini telah tayang di MOTOR Plus-online.com dengan judul Wah, Benarkah Tahun Ini Perpanjang STNK Harus Lolos Uji Emisi? Ini Jawaban Polisi