Waduh, Terntaya Ada Usulan Larangan Motor Masuk di Jalur Protokol

By Indra GT, Kamis, 15 Agustus 2019 | 14:28 WIB

Lalu lintas di Jl. Fatmawati, saat hari pertama sosialisasi perluasan ganjil genap, Senin (12/8/2019) pukul 17.00 WIB

Gridmotor.id - Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara bikin panik bikers.

Rencananya Anies Baswedan Gubernur DKI Jakarta mengeluarkan aturan pembatasan bikers dijalan akibat buruknya kualitas udara Jakarta.

Salah satu poinnya dalam Instruksi Gubernur (Ingub) disebutkan kendaraan berusia lebih dari 10 tahun dilarang untuk beroperasi di DKI Jakarta pada 2025 nanti.

Aturan ini untuk merespon kualitas udara yang memburuk sehingga bikers jadi heboh.

Baca Juga: Harga Kampas Rem CBS Honda Lebih Mahal Dibanding ABS, Ini Alasannya

Baca Juga: Gawat, Stefan Bradl Kritik Keras Honda Pasca MotoGP Austria 2019, Ada Apa Nih?

Larangan motor ke jalan protokol

Djoko Setijowarno, selaku Pengamat Transportasi menanggapi, bahwa kebijakan itu dinilai masih kurang tepat.

"Lebih tepat itu bukan pada 10 tahunnya, tapi lebih pada kadar emisi yang diuji gitu. Kalau enggak sampai 10 tahun tapi kadar emisinya buruk yasudah (sama saja)," papar Djoko dikutip dari MOTOR Plus-online.com.

"Makanya harus dilakukan, Jakarta memulai semua kendaraan bermotor uji emisi, gitu aja," tambahnya.

Djoko lalu menambahkan, bahwa lebih baik Anies Baswedan untuk berani menindak motor, ketimbang membatasi usia mobil di wilayah ibu kota negara Indonesia itu.

Baca Juga: Penampilan Konsisten, Fabio Quartararo Bisa Raih 2 Gelar di MotoGP Musim Ini!

Soalnya dari segi populasi, motor itu jauh lebih banyak dan pertumbuhan rata-ratanya 9 hingga 11 persen per tahun.

"Ini yang penting, motor itu populasinya tinggi loh di DKI Jakarta. Coba tengok jalan Sudirman penghijauan nya luar biasa, jaket ojek maksudnya, hehe," lanjut Djoko lagi.

Djoko berharap agar Anies Baswedan mengembalikan peraturan pelarangan motor di jalur protokol yang dicabut.

Peraturan itu dicabut ketika Mahkamah Agung (MA) membatalkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 195 Tahun 2014.

Baca Juga: Johann Zarco Pilih Pisah dengan Tim KTM Walaupun Kontrak Belum Habis

Ilustrasi jalan protokol Jakarta

"Di zaman gubernur sebelumnya, kebijakan itu bagus. Tapi pada saat ada yang menggugat ke MA orang Provinsi itu tidak serius dan kalau saya baca putusan MA itu lucu-lucu. Melanggar HAM apaan? justru MA itu yang melanggar HAM biar orang banyak sakit kan," sebutnya lagi.

"Sekarang Anies berani enggak melarang motor di jalan protokol? Hebat kalau dia berani melarang motor. Jangan ganjil-genap ya, kasihan Polisinya," tukasnya.

Djoko juga meminta Pemprov DKI punya kebijakan bukan hanya bersifat parsial, namun juga komprehensif sehingga dapat diterapkan dengan baik.

Selain itu pembatasan kendaraan pribadi, tidak hanya dilakukan di Jakarta saja.

Baca Juga: Motor Listrik Tidak Kena Aturan Ganjil Genap, Ini Penjelasan Anies Baswedan

Melainkan memperhatikan kendaran lain yang masuk dari sekitaran wilayah Jakarta.

"Sehingga polusinya berkurang, kemacetan berkurang, kotanya menjadi tertib dan penggunaan bahan bakarnya juga berkurang alias hemat energi," jelas Djoko.

"Kalau parisal-parsial pusing. Sekalian gitu, satu gepukan dapatnya banyak," tutupnya.

Artikel ini telah tayang di MOTOR Plus-online.com dengan judul Ketimbang Pembatasan Usia Mobil, Pengamat Usul Mending Larang Motor di Jalur Protokol