Waduh, Terntaya Ada Usulan Larangan Motor Masuk di Jalur Protokol

By Indra GT, Kamis, 15 Agustus 2019 | 14:28 WIB

Lalu lintas di Jl. Fatmawati, saat hari pertama sosialisasi perluasan ganjil genap, Senin (12/8/2019) pukul 17.00 WIB

Gridmotor.id - Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara bikin panik bikers.

Rencananya Anies Baswedan Gubernur DKI Jakarta mengeluarkan aturan pembatasan bikers dijalan akibat buruknya kualitas udara Jakarta.

Salah satu poinnya dalam Instruksi Gubernur (Ingub) disebutkan kendaraan berusia lebih dari 10 tahun dilarang untuk beroperasi di DKI Jakarta pada 2025 nanti.

Aturan ini untuk merespon kualitas udara yang memburuk sehingga bikers jadi heboh.

Baca Juga: Harga Kampas Rem CBS Honda Lebih Mahal Dibanding ABS, Ini Alasannya

Baca Juga: Gawat, Stefan Bradl Kritik Keras Honda Pasca MotoGP Austria 2019, Ada Apa Nih?

Larangan motor ke jalan protokol

Djoko Setijowarno, selaku Pengamat Transportasi menanggapi, bahwa kebijakan itu dinilai masih kurang tepat.

"Lebih tepat itu bukan pada 10 tahunnya, tapi lebih pada kadar emisi yang diuji gitu. Kalau enggak sampai 10 tahun tapi kadar emisinya buruk yasudah (sama saja)," papar Djoko dikutip dari MOTOR Plus-online.com.

"Makanya harus dilakukan, Jakarta memulai semua kendaraan bermotor uji emisi, gitu aja," tambahnya.

Djoko lalu menambahkan, bahwa lebih baik Anies Baswedan untuk berani menindak motor, ketimbang membatasi usia mobil di wilayah ibu kota negara Indonesia itu.