Denda Rp 30 Milyar dan Penjara 3 Tahun Kedapatan Jual Bensin Ecerean

By Indra GT, Senin, 12 Agustus 2019 | 14:05 WIB

Bensin Eceran

 

Gridmotor.id - Penjual bensin eceran mulai banyak bertebaran di lokasi strategis.

Ada yang berjualan bensin dengan menggunakan botol plastik bekas Aqua, ada yang menggunakan botol kaca bahkan ada yang menggunakan mesin.

Dengan menggunakan mesin layaknya SPBU penjual bensin eceran yang julukannya Pertamini, artinya pertamina mini berjualan bensin eceran.

Bayaknya masyarakat yang berjualan bensin eceran mengakibatkan banyaknya musibah kebakaran.

Baca Juga: Bikin Skutik Yamaha NMAX Aman Dari Maling, Pasang Kunci Keyless Bro

Baca Juga: Bikin Galak Power Skutik Adventure Honda ADV 150, Pasang ECU BRT Ini

Kios bensin kebakaran di Jl. H. Mansyur Gondrong Kota Tangerang. Ini sebab Pertamina larang penjual bensin eceran

Pertamina melarang konsumen untuk menjual kembali bensin yang didapat dari SPBU Pertamina.

Penjualan bensin Pertamina oleh masyarakat demi mencari keuntungan, secara hukum tercantum dalam undang-undang.

Dilansir dari Tribunmanado.co.id, Benny Hutagaol, Sales Executive Pertamina Retail IV mengatakan, masyarakat dilarang membeli BBM jenis apapun untuk dijual kembali karena bertentangan dengan UU No.22/2001.

"Siapa saja yang melanggar pasal 53 UU No. 22 tahun 2001 tentang migas bisa diancam pidana maksimal tiga tahun penjara dengan denda maksimal Rp 30 miliar," kata Benny, Sabtu (3/8/2019).

Baca Juga: Bikin Bodi Skutik Yamaha NMAX Jadi Penuh Warna, Siapkan Rp 150 Ribu

Benny menegaskan, pelarangan ini juga berlaku pada kios-kios penjual yang memperdagangkan berbagai jenis BBM.

"Alasannya karena hal tersebut sangat berbahaya bagi keselamatan penjual dan orang lain. Apalagi lokasinya di wilayah perkotaan, kecuali daerah tersebut jauh dari SPBU," terang Benny.

Menurutnya, jika ada yang mengeluarkan rekomendasi untuk penjualan BBM di wilayah kota artinya itu salah, karena melanggar UU Migas.

"Misalnya pelarangan dalam pembelian BBM jenis premium, karena oknum membeli dalam jumlah banyak nantinya masyarakat yang membutuhkan Premium akan kesulitan," ujarnya.

Baca Juga: Hasil Balapan MotoGP Austria 2019, Andrea Dovizioso Yang Tercepat

Benny mengharapkan ke depannya tidak ada lagi oknum yang memanfaatkan kesempatan membeli dan menjual kembali BBM termasuk jenis premium.

Untuk pengawasan penjualan di SPBU, Pertamina menggunakan CCTV atau kamera tersembunyi guna mencegah terjadinya penyelewengan oleh oknum yang tak bertanggungjawab.

Namun masih saja yang banyak beli bensin pakai jeriken.

Artikel ini telah tayang di MOTOR Plus-online.com dengan judul Pedagang Bensin Eceran Didenda Rp 30 Milyar dan Penjara 3 Tahun