Denda Rp 30 Milyar dan Penjara 3 Tahun Kedapatan Jual Bensin Ecerean

By Indra GT, Senin, 12 Agustus 2019 | 14:05 WIB

Bensin Eceran

 

Gridmotor.id - Penjual bensin eceran mulai banyak bertebaran di lokasi strategis.

Ada yang berjualan bensin dengan menggunakan botol plastik bekas Aqua, ada yang menggunakan botol kaca bahkan ada yang menggunakan mesin.

Dengan menggunakan mesin layaknya SPBU penjual bensin eceran yang julukannya Pertamini, artinya pertamina mini berjualan bensin eceran.

Bayaknya masyarakat yang berjualan bensin eceran mengakibatkan banyaknya musibah kebakaran.

Baca Juga: Bikin Skutik Yamaha NMAX Aman Dari Maling, Pasang Kunci Keyless Bro

Baca Juga: Bikin Galak Power Skutik Adventure Honda ADV 150, Pasang ECU BRT Ini

Kios bensin kebakaran di Jl. H. Mansyur Gondrong Kota Tangerang. Ini sebab Pertamina larang penjual bensin eceran

Pertamina melarang konsumen untuk menjual kembali bensin yang didapat dari SPBU Pertamina.

Penjualan bensin Pertamina oleh masyarakat demi mencari keuntungan, secara hukum tercantum dalam undang-undang.

Dilansir dari Tribunmanado.co.id, Benny Hutagaol, Sales Executive Pertamina Retail IV mengatakan, masyarakat dilarang membeli BBM jenis apapun untuk dijual kembali karena bertentangan dengan UU No.22/2001.