Pelat Nomor Yang Dipercantik Tampilannya Bisa Ditilang Polisi Bro

By Indra GT, Minggu, 4 Agustus 2019 | 16:43 WIB

Pelat nomor aneh dengan iklan usaha sang pemilik

Gridmotor.id - Mempercantik motor kesayangan tidak hanya modifikasi menambahkan aksesoris.

Pelat nomer juga menjadi inceran pemilik motor untuk dimodifikasi.

Pelat nomernya bukan dipasang cover tetapi susunan huruf dan angka pada pelat nomer dimodifikasi juga.

Tidak sedikit bikers yang memodifikasi tampilan pelat nomor motornya agar terlihat lebih menarik.

Baca Juga: Harga Rp 4 Jutaan Skutik Listrik Ini Terkoneksi Ke Handphone dan Tahan Banjir

Baca Juga: Skutik Adventure Honda ADV150 Modif dari Thailand Bikin Greget

Karena masih ada yang menganggap tampilan pelat nomor standar itu kurang 'cantik'.

Salah satu modifikasi pelat nomor yang paling banyak dilakukan, adalah mengecat ulang serta memberikan cutting sticker pada angka dan hurufnya.

Apakah itu termasuk modifikasi pelat yang dilarang?

"Aturannya enggak boleh, karena itukan sudah diatur oleh beberapa warna. Jadi harus ada surat keputusannya. Begitu juga warna lainnya," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP M Nasir.

Baca Juga: Menggoyang Motor Saat Isi Bensin Di SPBU Sekarang Dilarang, Ini Alasannya

Namun berbeda dengan yang gunakan lampu pada pelat nomor itu sah-sah saja.

"Kalau untuk lampu mau warna apa saja boleh, yang penting pelat nomor/TNKB, jadi bukan urusan lampu. Kalau lampu itukan untuk menerangkan saja," tegasnya.

Untuk diketahui, ada beberapa model pelat kendaraan bermotor yang menjadi incaran polisi karena melanggar Pasal 68 UU 22 Tahun 2009.

Baca Juga: Motor Tidak Pakai Radiator Bisa Pakai Kipas Tambahan, Fungsi Ini Bro

1. Angka TNKB yang hurufnya diatur/angka diarahkan ke belakang sehingga terbaca.

2. TNKB ditempel logo/stiker/lambang kesatuan/instansi yang terbuat dari plastic/logam/kuningan pada kendaraan pribadi.

3. Huruf TNKB diubah seperti huruf digital.

4. Huruf dan angka TNKB dicetak miring dan huruf timbul.

5. Ukuran TNKB tidak sesuai standar (terlalu besar/terlalu kecil).

6. Menyamakan warna huruf dan angka TNKB sehingga sulit dibaca.

7. TNKB diubah warna dan ditutup mika sehingga warna berubah.

Sudah paham kan bro, jadi jangan asal modifikasi pelat nomor motor kalian ya!

Artikel ini telah tayang di MOTOR Plus-online.com dengan judul Jangan Asal Gaya, Polisi Sebut Pelat Nomor yang Dipercantik Tampilannya Bisa Ditilang