Ternyata Lebih Murah Bikin Pelat Nomer Baru Di Samsat, Ini Syaratnya

By Indra GT, Jumat, 2 Agustus 2019 | 22:14 WIB

Ilustrasi contoh pelanggaran penggunaan plat nomor pada kendaraan bermotor.

Gridmotor.id - Pelat nomer polisi motor paling sering rusak dibandingkan mobil.

Rusak akibat disenggol oleh motor lain saat di jalan bahkan saat parkir pelat nomor polisi motor juga kesenggol jadi rusak.

Memang biasanya plat nomor rusak karena lagi parkir dan sering tersenggol motor lain, atau hilang terjatuh saat di jalan raya.

Kerusakan atau kehilangan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) alias plat nomor, ternyata bisa bikin ulang secara resmi loh.

Baca Juga: Video Zero SR/F Kalahkan Ducati Panigale 959 Ajang Balap Lurus 402

Baca Juga: Nolan Dan Shark Jadi Satu Pemilik, Harga Jadi Lebih Mahal Atau Murah?

Video cara atasi getar dan berisik plat nomor motor

Nah, jangan pernah menggunakan plat nomor yang bukan diterbitkan oleh kepolisian atau yang resmi.

Dari dulu plat nomor tersebut dapat diganti baru di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).

Samsat membuka layanan penggantian plat nomor kendaraan tersebut.

Ini juga berlaku bagi plat nomor kendaraannya hilang.

Baca Juga: Punya Yamaha Lexi?, Lady Bikers Ini Riding 8 Jam Dijabanin, Kamu?

"Langsung saja ke Samsat membawa STNK dan BPKB asli beserta KTP pemilik.

Dari situ lalu akan dilakukan cek fisik kendaraan mau ganti plat nanti akan diterbitkan," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP M Nasir, Selasa (30/7/2019)

Biaya yang harus dibayarkan oleh masyarakat, atau Penerimaan Negara Bukan Pajak dalam hal ini dikenakan sekitar Rp 100 ribu untuk kendaraan roda empat.

Sedangkan untuk sepeda motor siapkan kocek Rp 60 Ribu.

Menurutnya, layanan ini dilakukan Samsat sebagai bentuk pengurangan pelanggaran penggunaan TNKB tidak resmi atau yang versi variasi.

Artikel ini telah tayang di MOTOR Plus-online.com dengan judul Pelat Nomor Hilang Atau Rusak? Siapkan Duit Segini Untuk Bikin Resmi di Samsat