"Langsung saja ke Samsat membawa STNK dan BPKB asli beserta KTP pemilik.
Dari situ lalu akan dilakukan cek fisik kendaraan mau ganti plat nanti akan diterbitkan," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP M Nasir, Selasa (30/7/2019)
Biaya yang harus dibayarkan oleh masyarakat, atau Penerimaan Negara Bukan Pajak dalam hal ini dikenakan sekitar Rp 100 ribu untuk kendaraan roda empat.
Sedangkan untuk sepeda motor siapkan kocek Rp 60 Ribu.
Menurutnya, layanan ini dilakukan Samsat sebagai bentuk pengurangan pelanggaran penggunaan TNKB tidak resmi atau yang versi variasi.
Artikel ini telah tayang di MOTOR Plus-online.com dengan judul Pelat Nomor Hilang Atau Rusak? Siapkan Duit Segini Untuk Bikin Resmi di Samsat