Gridmotor.id - Syarat untuk menggunakan kendaraan dijalan umum salah satu harus memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Jadi pastikan masa berlaku SIM yang dimilikii jangan sampai lewat batas waktunya.
Masa berlaku SIM biasanya bertepatan dengan tanggal lahir pemilik SIM dan berlaku selama 5 tahun.
Kalau ternyata terlewat memperpanjang SIM walaupun cuma 1 hari maka prosesnya harus bikin baru, repot kan.
Baca Juga: Mesut Ozil Pemain Arsenal Dibegal, Waduh Pembegal Pakai Motor Seharga Rp 40 Jutaan
Baca Juga: Otobursa Tumplek Blek 2019 Ke 20, Diisi 200 Lebih Lapak Otomotif, Terbesar di Asia Tenggara
Nah, buat yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) hampir habis, jangan lupa diperpanjang ya bro.
Kali ini tim MOTOR Plus-online.com ingin berbagi mengenai pengalaman perpanjang SIM di Polres Metro Bekasi Kota.
Asyiknya, pelayanan SIM di Polres Metro Bekasi Kota sudah 24 jam, jadi bisa menyesuaikan dengan waktu kosong kita.
Untuk bisa memperpanjang masa berlaku, waktu habis SIM harus dua minggu sebelum masa berlakunya habis.
Baca Juga: Baru Launching Motor Sudah Pindah Tangan, Ini Konsumen Pertama Yang Menerima Honda ADV150