Kena Tilang Elektronik Di Jakarta, Ini Tarif Dendanya Brooo

By Indra GT, Minggu, 28 Juli 2019 | 20:48 WIB

Ilustrasi kamera CCTV Kepolisian

Gridmotor.id - Penerapan tilang elektronik sudah efektif di Jakarta.

Cukup dari depan layar Polisi melakukan tilang elektronik yang dipantau melalui CCTV.

Sudah banyak pelanggaran lalu lintas yang tertangkap kamera CCTV.

Polisi sudah melakukan tindakan dengan mengirim surat pemberitahuan kepada para pelanggar.

Baca Juga: Honda ADV150 Pakai ABS Single Channel di Rem Depan, Ini Alasan Tidak Pakai Dua Channel

Baca Juga: Video Persembahan Terakhir Untuk Pembalap Nasional yang Meninggal di MotorPrix Riau 2019 

Kamera pengawas (CCTV) dipasang dibeberapa ruas jalanan Jakarta.

Tilang elektronik terbilang efektif dan bisa menekan angka pelanggaran lalu lintas.

Sistem Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) telah menjaring ribuan pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas.

Bagi para pengendara yang terkena sanksi tilang karena melanggar aturan lalu lintas harus siap membayar denda yang telah ditetapkan sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca Juga: Hasil Balap Suzuka 4 Hours 2019, Pembalap Indonesia Gagal Podium

Sebagaimana tercantum di laman resmi Polisi Republik Indonesia https://www.polri.go.id/, denda paling besar dikenakan terhadap pengendara yang tidak memiliki SIM (surat izin mengemudi) yaitu dengan pidana kurungan 4 bulan atau denda maksimal Rp 1 juta.

Pengendara yang melanggar rambu-rambu lalu lintas atau aturan batas kecepatan akan dipidana dengan kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

Begitu juga dengan kendaraan yang tidak memiliki pelat nomor polisi.

Pengendara atau penumpang yang duduk disamping pengemudi yang tidak menggunakan sabuk pengaman akan dipidana dengan kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Baca Juga: Ini Biang keroknya Kenapa Ikutan Balapan MotoGP Sangat Mahal

Hukuman tersebut juga berlaku sama untuk pengendara yang kendaraanya tidak memenuhi persyaratan teknis seperti spion, lampu utama, kaca depan, bumper dan penghapus kaca.

Sementara itu sepeda motor yang tidak menyalakan lampu utama pada malam hari atau berbelok atau berbalik arah tanpa memberi isyarat lampu dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Berbeda pada siang hari, sepeda motor yang tidak menyalakan lampu utama akan dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 100 ribu.

Berdasarkan data per Sabtu (13/7/2019) lalu, sebanyak 5.800 surat tilang telah dikirim Dirlantas Polda Metro Jaya ke alamat para pemilik kendaraan yang terdeteksi melanggar peraturan lalu lintas. Tercatat 2.800 di antaranya telah menyelesaikan tilang tersebut.

Baca Juga: Ternyata Kepanjangan Dari ADV Bukan Adventure Di Honda ADV150 Bro

"Pelanggar boleh ikut sidang, boleh tidak mengikuti sidang dengan langsung membayar denda melalui perbankan juga boleh," kata Kasubdit Gakum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Muhammad Nasir, Selasa ini.

Nasir juga mengatakan sistem ETLE sebenarnya dapat dimanfaatkan juga untuk mengungkap kejahatan jalanan (street crime), seperti tabrak lari atau pencurian kendaraan yang dilarikan melewati kawasan ETLE.

Artikel ini telah tayang di MOTOR Plus-online.com dengan judul Street Manners: Tilang Elektronik Sudah Berlaku, Pemotor Harus Tahu Tarif Denda Pelanggaran Lalu Lintas