Kena Tilang Elektronik Di Jakarta, Ini Tarif Dendanya Brooo

By Indra GT, Minggu, 28 Juli 2019 | 20:48 WIB

Ilustrasi kamera CCTV Kepolisian

Gridmotor.id - Penerapan tilang elektronik sudah efektif di Jakarta.

Cukup dari depan layar Polisi melakukan tilang elektronik yang dipantau melalui CCTV.

Sudah banyak pelanggaran lalu lintas yang tertangkap kamera CCTV.

Polisi sudah melakukan tindakan dengan mengirim surat pemberitahuan kepada para pelanggar.

Baca Juga: Honda ADV150 Pakai ABS Single Channel di Rem Depan, Ini Alasan Tidak Pakai Dua Channel

Baca Juga: Video Persembahan Terakhir Untuk Pembalap Nasional yang Meninggal di MotorPrix Riau 2019 

Kamera pengawas (CCTV) dipasang dibeberapa ruas jalanan Jakarta.

Tilang elektronik terbilang efektif dan bisa menekan angka pelanggaran lalu lintas.

Sistem Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) telah menjaring ribuan pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas.

Bagi para pengendara yang terkena sanksi tilang karena melanggar aturan lalu lintas harus siap membayar denda yang telah ditetapkan sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca Juga: Hasil Balap Suzuka 4 Hours 2019, Pembalap Indonesia Gagal Podium