Gridmotor.id - Buang sampah itu harus pada tempatnya dan tidak boleh sembarangan.
Ada sebagian warga mebuang sampah di pinggir jalan sambil menggunakan motor sambil berangkat kerja.
Hasilnya sampah yang berserakan di jalan raya dipastikan karena ulah pemotor atau pengendara mobil.
Perilaku yang buruk dalam kehidupan sehari-hari adalah membuang sampah sembarangan.
Baca Juga: Skutik Adventure Honda ADV150 Tambah Ini, Sudah Siap Berpetualang Bro
Baca Juga: Motor Matik Mogok Tidak Boleh Didorong Itu Mitos Atau Fakta?
Tingkah ini mencerminkan sifat seseorang yang tidak peduli akan dampak yang akan terjadi kedepannya jika membuang sampah sembarangan.
Dalam urusan berkendara dengan motor atau mobil, ada saja pengendara yang tidak membuang sampah pada tempatnya.
Misalnya pembuangan sampah seperti kemasan makanan ringan, tisu, botol minuman, plastik, bahkan puntung rokok ke jalan tempat melintas kendaraan.
Larangan tentang membuang sampah sebenarnya sudah tertuang dalam peraturan daerah nomor 3 tahun 2013 tentang pengelolaan sampah, tepatnya pasal 126 poin H.
Baca Juga: Ini Bedanya Skutik Adventure Honda ADV 150 CBS-ISS dan ABS-ISS Bro
Juga pada pasal 130 poin C yang berisi, setiap orang yang dengan sengaja atau terbukti membuang sampah dari kendaraan dikenakan denda maksimal Rp 500.000.
Karena dilintasi pengendara lain, membuang sampah sembarangan ke jalan dapat mengakibatkan insiden kecelakaan.
Dalam Undang-undang no. 22 tahun 2009, pasal 310 ayat 2, 3 dan 4 yang berbunyi, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya menyebabkan korban luka ringan, berat hingga meninggal dunia dapat dipidana maksimal 1-6 tahun dan denda Rp 2 juta hingga Rp 12 juta.
Sayangnya banyak masyarakat atau pengendara yang belum sadar dampak membuang sampah sembarangan, khususnya di jalan raya.
Artikel ini telah tayang di MOTOR Plus-online.com dengan judul Street Manners: Lihat Pemotor Buang Sampah Sembarangan? Laporkan, Bisa di Penjara dan Denda Rp 12 Juta