Jangan Buang Sampah Sembarangan Bro, Dendanya Bisa Kena Rp 12 Juta

By Indra GT, Rabu, 24 Juli 2019 | 20:24 WIB

Ilustrasi pemotor buang sampah sembarangan.

Gridmotor.id - Buang sampah itu harus pada tempatnya dan tidak boleh sembarangan.

Ada sebagian warga mebuang sampah di pinggir jalan sambil menggunakan motor sambil berangkat kerja.

Hasilnya sampah yang berserakan di jalan raya dipastikan karena ulah pemotor atau pengendara mobil.

Perilaku yang buruk dalam kehidupan sehari-hari adalah membuang sampah sembarangan.

Baca Juga: Skutik Adventure Honda ADV150 Tambah Ini, Sudah Siap Berpetualang Bro

Baca Juga: Motor Matik Mogok Tidak Boleh Didorong Itu Mitos Atau Fakta?

Tingkah ini mencerminkan sifat seseorang yang tidak peduli akan dampak yang akan terjadi kedepannya jika membuang sampah sembarangan.

Dalam urusan berkendara dengan motor atau mobil, ada saja pengendara yang tidak membuang sampah pada tempatnya.

Misalnya pembuangan sampah seperti kemasan makanan ringan, tisu, botol minuman, plastik, bahkan puntung rokok ke jalan tempat melintas kendaraan.

Larangan tentang membuang sampah sebenarnya sudah tertuang dalam peraturan daerah nomor 3 tahun 2013 tentang pengelolaan sampah, tepatnya pasal 126 poin H.

Baca Juga: Ini Bedanya Skutik Adventure Honda ADV 150 CBS-ISS dan ABS-ISS Bro