Juga pada pasal 130 poin C yang berisi, setiap orang yang dengan sengaja atau terbukti membuang sampah dari kendaraan dikenakan denda maksimal Rp 500.000.
Karena dilintasi pengendara lain, membuang sampah sembarangan ke jalan dapat mengakibatkan insiden kecelakaan.
Dalam Undang-undang no. 22 tahun 2009, pasal 310 ayat 2, 3 dan 4 yang berbunyi, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya menyebabkan korban luka ringan, berat hingga meninggal dunia dapat dipidana maksimal 1-6 tahun dan denda Rp 2 juta hingga Rp 12 juta.
Sayangnya banyak masyarakat atau pengendara yang belum sadar dampak membuang sampah sembarangan, khususnya di jalan raya.
Artikel ini telah tayang di MOTOR Plus-online.com dengan judul Street Manners: Lihat Pemotor Buang Sampah Sembarangan? Laporkan, Bisa di Penjara dan Denda Rp 12 Juta