Terciduk! NMAX dan Aerox 155 Pakai Strobo, Langsung Diangkut Polisi

By Indra GT, Minggu, 7 Juli 2019 | 13:26 WIB

Nekat pakai sirine dan rotator (lampu strobo) bikers Yamaha NMAX ditilang polisi.

Gridmotor.id - Bikers yang suka turing ada yang melengkapi motornya dengan sirine dan strobo.

Biasanya sirine dan strobo digunakan untuk meminta jalan kepada pengendara lain saat turing dan ini mengganggu pengendara lain.

Padahal dalam Undang-undang No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan sudah diatur penggunaan sirine dan strobo.

Makanya sekarang Polisi kerap menertibkan bikers yang menggunakan sirine dan strobo di motornya.

Baca Juga: Adel Pembalap AHRT Yang Turun di MX2, MXGP Indonesia 2019 Palembang

Baca Juga: Daftar Harga Yamaha YZ Series Terbaru, YZ250X, YZ250FX Dan YZ250FX

Yamaha Aerox beserta pengendaranya diamankan karena menggunakan sirine

Satuan lalulintas polrestabes Bandung berhasil mengamankan pengendara yang melakukan pengawalan menggunakan motor pribadi dengan menggunakan sirine dan mengganggu pengguna jalan lainnya.

Dalam postingannya di Facebook TMC Polrestabes Bandung, pihaknya langsung mengamankan dan menilang kendaraan yang menggunakan sirine dan strobo.

Untuk diingat, penggunaan aksesori rotator, sirine, dan strobo sudah diatur dalam Undang-undang No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Secara spesifik aturan tersebut terdapat di pasal 59 yang berbunyi kendaraan yang diperbolehkan menggunakan isyarat lampu adalah biru untuk kepolisian, merah untuk pemadam kebakaran dan ambulans, kuning untuk patroli jalan tol dan pengawas sarana dan prasarana.

Baca Juga: Hasil Qualifying Race MXGP Indonesia 2019, Tim Gajser Tercepat Di Sirkuit Baru

Bagi yang melanggar, menurut ketentuan pidana pasal 287 ayat 4 dari UU No 22 tahun 2009 mengungkapkan pelanggaran ini dapat dikenakan hukum kurungan selama satu bulan dan denda maksimal sebanyak Rp 250.000.

Lebih lengkapnya, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi kendaraan bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Selain Yamaha Aerox 155 yang menggunakan sirine, TMC Polrestabes Bandung juga mengamankan Yamaha NMAX yang memakai rotator dan sirine.

Terlebih, kedua kendaraan tersebut digunakan untuk pengawalan motor atau mobil yang dapat mengganggu pengguna jalan lainnya.

Baca Juga: Hasil Race 1 WSBK Inggris 2019, Pemimpin Klasmen WSBK Jonathan Rea Podium 1

Mari Bijak dan Menjunjung Tinggi Etika Berlalu Lintas.

Keselamatan Berlalu lintas merupakan Milik Kita Bersama.

Artikel ini telah tayang di MOTOR Plus-online.com dengan judul Kapan Kapoknya, Yamaha NMAX dan Aerox 155 Terciduk Pakai Strobo Langsung Diangkut Polisi