Gridmotor.id - Akan ada perubahan warna pelat nomer yang sudah ada sekarang.
Perubahan warna pelat nomer untuk mendukung E-Tilang yang terbit hasil tangkapan kamera CCTV.
Ternyata warna pelat nomer kendaraan yang sekarang sudah ada kurang ramah dengan kamera CCTV.
Waran pelat nomer dengan dasar hitam tidak terbaca dengan jelas oleh kamera CCTV.
Baca Juga: Knalpot Buat Honda PCX, Pakai Knalpot Custom Ninja 250 FI, Tarikan Oke
Baca Juga: Ternyata Laher Komstir Merek Ini Yang Bikin Motor Jadi Awet Bro
Sehingga perlu merubah warna pelat nomer dari warna hitam ke warna putih.
Tapi tidak harus ganti serempak pelat yang warna hitam diganti dengan warna putih.
Ini yang membingungkan para pemilik kendaraan, bagai mana cara penggantian warna pelat nomer polisi ini.
Dikutip Gridmotor.id dari MOTOR Plus-online.com, Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen Pol Halim Pagarra meluruskan kabar tersebut.
Baca Juga: Keren Motor Matic Baru Yamaha, Desainnya Unik, Yamaha NMAX Sih Lewat
"TNKB/pelat nomor tetap warnanya hitam kecuali Penerbitan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) untuk nomor register kendaraan bermotor pilihan dilakukan dengan embossing dan hot stamping," kata Halim di Jakarta, (27/6).
Artinya tahap awal, perubahan diberlakukan pada kendaraan yang habis masa berlaku STNK (5-tahunan) atau di motor baru.
Ia menilai, dengan pelat nomor kendaraan berlatar putih, nantinya akan mudah teridentifikasi melalui kamera CCTV yang terpasang di jalan.
"Dimana hasilnya jika terekam dengan CCTV maka TNKB-nya akan terlihat warna putih dan NRKB-nya warna hitam," sambung dia.
Baca Juga: Ini Triknya Bengkel Spesialis Jok Biar Jok Modifikasi Gak Rembes Air
Mengubah warna dasar pelat nomor kendaraan sebelumnya disebutkan oleh Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas PolriBrigadir Jenderal Halim Pagarra pada Juli 2018.
Berdasarkan penilitian, pelat nomor hitam bisa menyulitkan perekaman sehingga ada kemungkinan warna dasar tersebut akan diganti.
Sebelumnya, dikutip Gridmotor.id dari Motor Plus, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Royke Lumowa sudah mengatakan akan mengganti warna pelat nomor kendaraan bermotor pada 2019.
Tujuan utama, agar mudah terbaca oleh kamera pengintai alias CCTV yang tersebar di masing-masing jalan.
Baca Juga: Tidak Menjadi Juara 1 MotoGP Belanda 2019, Marc Marquez Bilang Itu Sengaja, Ini Ngeles Apa Songong?
Warna yang ada sekarang ini (dasar hitam) dinilai sulit terbaca, karena ke depan sistem tilang dan lain sebagainya akan menggunakan CCTV atau sesuai dengan penegakan electronic law enforcement.
Royke pernah mengatakan bahwa kemungkinan warna dasar diganti putih seperti di negara-negara lain.
Tetapi, belum diputuskan mengingat masih butuh banyak persiapan secara teknis maupun non teknis.
Lantas, bagaimana perkembangannya sejauh ini?
Baca Juga: Pemabalap Sekaliber Valentino Rossi Masih Terkena Exceeding Track Limit di FP3 MotoGP Belanda 2019
Menurut Brigjen Halim Pagarra Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri sudah sampai tahap revisi aturan serta diskusi bersama dengan pemangku kepentingan terkait.
"Kita juga meminta masukan dari para pemangku kepentingan melalui forum diskusi dan sosialisasi," ujar Halim dikutip Gridmotor.id dari MOTOR Plus-online.com, Selasa (24/7/2018) malam.
Sekarang ini warna pelat mobil atau motor yang ada di Indonesia terdiri dari hitam.
Hitam kalau di mobil untuk mobil pribadi, kuning angkutan umum dan merah kendaraan dinas milik pemerintah.
Ada pun warna dasar putih sudah digunakan kendaraan diplomat.
Baca Juga: Awas, 1 Juli 2019 Tilang Elektronik Mulai Efektif, Ini Lokasi Kameranya Bro
KAPAN MULAI DIREALISASIKAN?
Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Royke Lumowa menjelaskan, belum tahun ini, tetapi dimulai pada 2019 secara bertahap.
"Tahun ini kami ubah dulu regulasi dan aturannya," ucap Royke dikutip Gridmotor.id dari MOTOR Plus-online.com, Kamis (11/1/2018).
Selain hitam, Royke belum mau membocorkan warna dasar apa yang akan dipakai nanti.
Menurut mantan Kapolda Papua Barat itu, hal itu masih didiskusikan.
Sebelumnya, Royke pernah menjelaskan bahwa perubahan ini untuk mendukung penegakan electronic law enforcement (e-lay).
Artikel ini telah tayang di MOTOR Plus-online.com dengan judul Pelat Nomor Putih Akan Diberlakukan Tahun Ini, Penjelasan Polisi