Jual Motor 'ST', Polisi Melarang Membeli Motor Dengan Embel Embel ST, Ini Alasannya

By Indra GT, Rabu, 26 Juni 2019 | 22:52 WIB

Ilustrasi STNK

Gridmotor.id - Kebanyankan orang masih memilih beli motor tanpa surat karena harganya murah.

Apalagi menggunakan motornya tidak jauh dari rumah sehingga tidak perlu menggunakan surat.

Banyak yang menawarkan motor yang tidak dilengkapi surat-surat resmi alias bodong.

Melalui jejaringan sosial dan online menawarkan motor tanpa surat alias bodong.

Baca Juga: Vespa GTS Super 150 i-get ABS Siap Mengaspal, Kapasaitas Mesin Sama Dengan NMAX, Harga Bikin Geger

Baca Juga: Komparasi Harga Dan Biaya Ganti Oli Honda Genio 110 cc, Suzuki Nex II Dan Yamaha Mio M3

Padahal jual-beli motor tanpa surat-surat ini jelas melanggar aturan.

Namun tak dipungkiri aktivitas ini masih marak, karena harga motor tanpa surat-surat ini yang tergolong miring.

Biasanya motor ini saat dijual ada embel-embel, “STNK only” atau "ST".

Itu artinya motor yang dijual hanya memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraannya (STNK) saja, tanpa disertai Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Baca Juga: Di Terminal 3 kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta Ada Pelayanan SIM Keliling, Hanya Besok Bro!