Gridmotor.id - Kebanyankan orang masih memilih beli motor tanpa surat karena harganya murah.
Apalagi menggunakan motornya tidak jauh dari rumah sehingga tidak perlu menggunakan surat.
Banyak yang menawarkan motor yang tidak dilengkapi surat-surat resmi alias bodong.
Melalui jejaringan sosial dan online menawarkan motor tanpa surat alias bodong.
Baca Juga: Vespa GTS Super 150 i-get ABS Siap Mengaspal, Kapasaitas Mesin Sama Dengan NMAX, Harga Bikin Geger
Baca Juga: Komparasi Harga Dan Biaya Ganti Oli Honda Genio 110 cc, Suzuki Nex II Dan Yamaha Mio M3
Padahal jual-beli motor tanpa surat-surat ini jelas melanggar aturan.
Namun tak dipungkiri aktivitas ini masih marak, karena harga motor tanpa surat-surat ini yang tergolong miring.
Biasanya motor ini saat dijual ada embel-embel, “STNK only” atau "ST".
Itu artinya motor yang dijual hanya memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraannya (STNK) saja, tanpa disertai Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Untuk itu, demi menimalisir tindakan tersebut, Kapolres Lumajang AKBP Arsal Sahban terus mempersempit adanya penjualan motor bodong di Lumajang.
"Saya ingin menghimbau kepada masyarakat Lumajang, agar tidak bangga menjadi bagian dari pelaku kejahatan," kata Arsal, Selasa (25/6/2019).
Ia menilai apapun alasannya membeli motor bodong sama dengan bagian dari pelaku kejahatan.
"Karena membeli motor bodong sama dengan menyuburkan aksi curanmor," beber AKBP Arsal Sahban.
Baca Juga: Ternyata Kalau Boncenger Tidak Pakai Helm Dendanya Dua Kali Lipat Bro!
Menurut penuturan dia, berdasarkan teori ekonomi semakin banyak permintaan, suplainya juga pasti akan meningkat.
"Masalahnya suplai diperoleh dari aksi kejahatan seperti begal maupun curanmor untuk memenuhi permintaan pasar yang besar," tutupnya.
Artikel ini telah tayang di MOTOR Plus-online.com dengan judul Duh! Polisi Beri Peringatan Jangan Beli Motor Kode 'ST', Kode Apa Tuh?