Ilustrasi SPBU
Namun struk bukti transaksi tidak keluar, sehingga terjadi kesepakatan kedua pihak antara konsumen dan operator.
Akhirnya dilakukan pendebetan ulang, dimana oleh sistem konsumen diminta memasukkan kembali nomor PIN pada mesin EDC.
Pada transaksi kedua, struk keluar dan transaksi dinyatakan sudah selesai.
Namun keesokan harinya (Senin 10 Juni pukul 15.00 WIB), konsumen kembali ke SPBU dan menunjukkan bukti adanya dobel transaksi.
Baca Juga: Waduh, Habis Rp 1 Juta Lebih Untuk Servis, Ini Rincian Biaya Servis Rutin Yamaha NMAX
Dewi menambahkan, setelah bukti dobel klaim diverifikasi bersama, SPBU langsung menyelesaikan.
Dengan cara mengembalikan uang sebesar Rp 200 ribu sesuai jumlah yang terdebet, saat itu juga.
"Kami memohon maaf atas ketidaknyamanan tersebut, dan berharap kejadian serupa tidak terulang kembali," sebut Dewi.
"Pertamina mendorong transaksi non tunai berjalan lancar, namun kendala teknis seperti mesin EDC merupakan hal yang diluar kewenangan kami," tambahnya,
"Sehingga penyelesaian harus dilakukan dengan menunggu bukti debet rekening dari bank bersangkutan," tutup Dewi.
Artikel ini telah tayang di MOTOR Plus-online.com dengan judul Heboh Kasus Pemudik Tertipu Isi Bensin Rp 400 Ribu di Cirebon, Ini Jawaban Pertamina