Catat! Hingga 18 Juni 2019 Saja Untuk Memperpanjang SIM C, Sudah Tidak Ada Dispensasi Lagi

By Indra GT, Senin, 10 Juni 2019 | 20:34 WIB

Ilustrasi layanan SIM Keliling

Gridmotor.id - Setelah 9 hari pelayanan SIM diliburkan, mulai hari Senin (10/6/2019) ini mulai kembali aktif.

Seperti kita ketahui dari tanggal 1 Juni hingga 9 Juni 2019 pelayanan SIM di Satpas Daan Mogot, Unit Satpas wilayah DKI Jakarta, gerai SIM, dan SIM keliling diliburkan.

Dari tanggal 1 Juni hingga 9 Juni 2019 pelayanan kepada masyarakat dihentikan karena personel dibutuhkan untuk keperluan operasi Ketupat Jaya 2019.

Ingat bagi pemilik SIM yang habis masa berlakunya tanggal 1-9 Juni 2019 mendapat toleransi untuk melakukan perpanjangan cuma pada tanggal 10-18 Juni 2019.

Baca Juga: Catat! Ini Clearance Antara Piston dan Dinding Liner Yang Aman Untuk Bore Up

Baca Juga: Ini Dia Motor Bebek Yamaha Yang Pertama Kali Mengaspal Di Indonesia

"Perpanjangan SIM yang melayani penerbitan dan perpanjangan SIM kembali dibuka hari ini, Senin (10/6/2019)" ujar KomPol Fahri Siregar Kepala Seksi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya.

"Iya benar sudah mulai dibuka kembali," kata Kompol Fahri dikutip Gridmotor.id dari MOTOR Plus-online.com di Jakarta.



"Jadi kami minta kepada masyarakat untuk memanfaatkan waktunya. Karena jika sudah lewat masa berlakunya, harus buat baru lagi dengan mengikuti prosedur seperti awal," sambung dia.



Perlu diketahui jam operasional kantor Samsat untuk Senin - Jumat dari 08.00 - 15.00 WIB, sedangkan Sabtu 08.00 - 12.00 WIB.

Baca Juga: Helm Mau Awet? Ini Cara Simpan Helm Yang Benar Untuk Helmet Lover

Sementara, untuk yang memiliki SIM yang jatuh temponya atau mati pada tanggal libur Lebaran kemarin, masih diberikan dispensasi mulai hari ini hingga 18 Juni 2019.



Proses perpanjang masa berlaku itu, lanjut Fahri bisa dilakukan di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat), Satpas, atau gerai SIM keliling.



Untuk diketahui, bila SIM yang telah lewat masa berlakunya, walau pun satu hari tidak dapat diperpanjang, dan harus membuat SIM baru.

Hal itu mengacu pada Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 9 Tahun 2012 yang tertuang pada pasal 28 ayat (2) dan ayat (3), tentang Perpanjangan SIM.

Artikel ini telah tayang di MOTOR Plus-online.com dengan judul Untuk Pemilik SIM Yang Masa Berlakunya Habis 1-9 Juni 2019, Hanya Diberi Kesempatan Memperpanjang Hingga 18 Juni 2019 Saja!