Bocah 13 Tahun Naik Motor, Trus Sambil Main HP, Eh Nabrak Truk Kontainer, Akhirnya Tewas Ditempat

By Indra GT, Rabu, 29 Mei 2019 | 23:09 WIB

Kecelakaan bocah 13 tahun main HP saat mengendarai motor

Gridmotor.id - Sekarang sudah ada larangan menggunakan HP saat mengendarai motor.

Pasal yang dikenakan menggunakan HP saat mengendarai motor adalah UU No. 22 Tahun 2009, Pasal 106 Ayat 1.

Pasal itu mengatur tentang tindakan yang mengganggu konsentrasi pengendara di jalan karena menggunakan HP saat menegendarai motor.

Dan untuk sanksi dari menggunakan HP saat mengendarai motor diatur di Pasal 283 UU RI Nomor 22.

Baca Juga: Batal! Kejurnas Balap Motor Sport Indospeed Race Series (IRS) 2019

Baca Juga: Jok Panas Tim Mission Winnow Ducati Diperebutkan Oleh Danilo Petrucci dan Jack Miller Untuk Musim MotoGP 2020

Saking bahayanya menggunakan HP saat mengendarai motor hingga diatur dalam UU agar pengendara berjalan dengan safety.

Kalau masih menggunakan HP saat mengendarai motor maka akan bernasib seperti Dinda dan Fani.

Kecelakaan maut menewaskan bocah berumur 13 tahun di Kota Bekasi, Jawa Barat.

Bocah dengan identitas Dinda (13) dan Fani (13) yang berboncengan menggunakan motor Honda BeAT dengan plat nomor B 4772 TFE.

Baca Juga: Kembaran Yamaha Aerox 155, Yamaha Force 155 Kelihatan Lebih Gagah