Gridmotor.id - Sekarang sudah ada larangan menggunakan HP saat mengendarai motor.
Pasal yang dikenakan menggunakan HP saat mengendarai motor adalah UU No. 22 Tahun 2009, Pasal 106 Ayat 1.
Pasal itu mengatur tentang tindakan yang mengganggu konsentrasi pengendara di jalan karena menggunakan HP saat menegendarai motor.
Dan untuk sanksi dari menggunakan HP saat mengendarai motor diatur di Pasal 283 UU RI Nomor 22.
Baca Juga: Batal! Kejurnas Balap Motor Sport Indospeed Race Series (IRS) 2019
Saking bahayanya menggunakan HP saat mengendarai motor hingga diatur dalam UU agar pengendara berjalan dengan safety.
Kalau masih menggunakan HP saat mengendarai motor maka akan bernasib seperti Dinda dan Fani.
Kecelakaan maut menewaskan bocah berumur 13 tahun di Kota Bekasi, Jawa Barat.
Bocah dengan identitas Dinda (13) dan Fani (13) yang berboncengan menggunakan motor Honda BeAT dengan plat nomor B 4772 TFE.
Baca Juga: Kembaran Yamaha Aerox 155, Yamaha Force 155 Kelihatan Lebih Gagah