Ini Penjelasan Dari Mabes Polri Aturan Penggunaan Knalpot Variasi

By Indra GT, Kamis, 25 April 2019 | 09:05 WIB

Berdasarkan peraturan menteri negara lingkungan hidup No. 7 tahun 2009 tentang Ambang Batas kebisingan kendaraan bermotor tipe L (roda dua) yang ber CC kurang dari 175 CC standar kebisingannya 80 desibel. Sedangkan bagi motor yang lebih dari 175 CC standar kebisingan 83 desibel.

Peraturan tersebut berlaku sejak 1 juli 2013. Bagi knalpot pabrikan yang memiliki DB Killer sehingga tidak melanggar ketentuan tersebut diatas tidak masalah.

Dari sini jelas standarnya memang kebisingan, bukan bentuknya.

Tapi, jadi tanda tanya lagi ketika dijelaskan; Bagi knalpot pabrikn yang memiliki DB Killer sehingga tidak melanggar ketentuan tersebut diatas tidak masalah.

knalpot custom

Yang dimaksud knalpot pabrikan ini, pabrikan yang mana? Apakah pabrikan motor?

Sebab knalpot asli pabrikan motor tidak dilengkapi DB Killer, aslinya sudah bersuara lembut alias tidak berisik.

Memang sih sekarang pabrikan motor menjual knalpot variasi atau racing, tapi mesti dicek lagi apakah menggunakan DB Killer.

Ini juga membuka celah untuk terjadinya penilangan terhadap knalpot yang dibuat bukan oleh pabrikan motor.

Tapi, mestinya kembali lagi kepada standar kebisingan, karena kalau polusi gas buang di motor sekarang sudah bisa ditekan karena sudah sistem injeksi.

Artikel ini telah tayang di MOTOR Plus-online.com dengan judul Mabes Polri Merespon Ramenya Penggunaan Knalpot Racing Yang Ditilang