Denda Rp 24 Juta Jika Membuat Polisi Tidur Dengan Asal Asalan

By Indra GT, Minggu, 21 April 2019 | 14:37 WIB

Ilustrasi pembuatan polisi tidur.

Gridmotor.id - Demi keamanan maka warga membuat polisi tidur di wilayahnya.

Membuat polisi tidur dengan alasan agar tidak ada kendaraan ngebut sehingga membahayakan warga sekitar.

Ada juga membuat polisi tidur agar daerahnya tidak menjadi inceran maling karena maling akan sulit jalannya.

Polisi tidur sangat penting untuk warga yang tinggal di pinggir jalan.

Baca Juga : Event Adventure Jabarally 2019, Versys Owners Indonesia (VOID) Disupport IPONE

Baca Juga : Intip Nih Bro Spek Skubek 150 CC, Lebih Unggul Mana Yamaha NMAX Atau?

Tujuannya jelas agar pemotor enggak ngebut di tengah keramaian jalan.

Proses pembuatan polisi tidur ternyata enggak sembarangan.

Tinggi, panjang dan lebarnya sudah diatur dalam Undang-undang yang berlaku.

Kadang ukuran yang besar dan tinggi membuat jengkel pemotor atau pengendara mobil.

Baca Juga : Aktor Keanu Reeves Ternyata Biker Tulen, Ini Video Koleksi Motornya

Bukan cuma sokbreker cepat rusak, tapi polisi tidur enggak sesuai aturan bisa membahayakan.

Pengguna jalan bisa melaporkan pembuat polisi tidur yang enggak sesuai ukuran ke pemerintah.

Pembuat polisi tidur bisa dijerat pasal berlapis sesuai dengan aturan yang berlaku.

Hal ini tertuang dalam peraturan No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dengan ancaman pidana.

Baca Juga : Langka Nih, RX 125 Tahun 1979 Dijual, Kondisi Mulus Surat Komplit

Ada dua pasal yang mengatur tentang hal ini yakni pasal 274 dan 275.

Pasal 274 menyebutkan setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan atau gangguan fungsi jalan seperti yang dimaksud dalam pasal 28 ayat 1 dapat dipidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000.

Sementara pasal 275 ayat 1, setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki dan alat pengaman pengguna jalan sebagaimana dimaksud dalam pasar 28 ayat 2 dipidana kurungan paling lama satu bulan dan denda paling banyak Rp 250.000.
Peraturan mengenai ukuran serta penempatan polisi tidur sudah diatur dalam peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM.3 tahun 1994 Pasal 4.

Peraturan ini menjadi acuan untuk membuat polisi tidur yang benar dan aman untuk pengguna jalan.

Jadi jangan takut untuk melaporkan pembuat polisi tidur yang enggak sesuai aturan dan membahayakan.

Artikel ini telah tayang di motorplus-online.com dengan judul Ancaman Pasal Berlapis untuk Pembuat Polisi Tidur, Dendanya Mencapai Rp 24 Juta