Denda Rp 24 Juta Jika Membuat Polisi Tidur Dengan Asal Asalan

By Indra GT, Minggu, 21 April 2019 | 14:37 WIB

Ilustrasi pembuatan polisi tidur.

Gridmotor.id - Demi keamanan maka warga membuat polisi tidur di wilayahnya.

Membuat polisi tidur dengan alasan agar tidak ada kendaraan ngebut sehingga membahayakan warga sekitar.

Ada juga membuat polisi tidur agar daerahnya tidak menjadi inceran maling karena maling akan sulit jalannya.

Polisi tidur sangat penting untuk warga yang tinggal di pinggir jalan.

Baca Juga : Event Adventure Jabarally 2019, Versys Owners Indonesia (VOID) Disupport IPONE

Baca Juga : Intip Nih Bro Spek Skubek 150 CC, Lebih Unggul Mana Yamaha NMAX Atau?

Tujuannya jelas agar pemotor enggak ngebut di tengah keramaian jalan.

Proses pembuatan polisi tidur ternyata enggak sembarangan.

Tinggi, panjang dan lebarnya sudah diatur dalam Undang-undang yang berlaku.

Kadang ukuran yang besar dan tinggi membuat jengkel pemotor atau pengendara mobil.

Baca Juga : Aktor Keanu Reeves Ternyata Biker Tulen, Ini Video Koleksi Motornya