Gridmotor.id - Debt collector suka paksa mengambil kendaraan debitur di jalan.
Debitur yang sedang melakukan perjalanan menjadi incaran para debt collector.
Sehingga tindakan debt collector sangat meresahkan masyarakat.
Akibat debt collector sangat meresahkan masyarakat pihak kepolisian langsung memberi instruksi.
Baca Juga : Video Alex Rins Dan Joan Mir Menggunakan Bahasa Indonesia Untuk Fans Tanah Air
Baca Juga : Motor 2-Tak Dengan Speknya Jos Dijual Dan Dirakit Di Indonesia
Tidak main-main Kapolri langsung yang memerintahkan untuk menangkap debt collector.
Ini kerena di waktu yang rawan menjelang pilpres dan pileg 2019.
Kapolri Jendral Tito Karnavian, memerintahkann kepada semua jajaran Polres dan Polsek di Indonesia untuk menangkap preman dan debt collector, jika aksinya sudah meresahkan masyarakat.
”Apapun itu alasannya kalau meresahkan masyarakat wajib ditindak lanjuti polisi, itu bagian dari teror pada masyarakat.
Baca Juga : Ini Caranya Bikin Debt Collector Takluk Tidak Kejar Kreditur Lagi
Kami ingin Indonesia tenang, kondusif, aman menjelang Pilgub dan Pilpres 2019 ini.
Kita rangkul masyarakat, karena rakyat bagian dari kami,” jelas Kapolri yang dilansir tribunmedan.com dari Tribratanews beberapa waktu lalu.
Polri akan memantau preman yang meresahkan masyarakat yang berkedok debt collector.
Dengan alasan apapun hal itu tidak bisa dibenarkan.
Karena sudah diatur Fidusia dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 130/PMK 010/2012 dan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011.
Menurut Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011, yang berhak menarik kendaraan yang menunggak kredit yaitu juru sita pengadilan yang didampingi kepolisian bukan preman yang berkedok debt colector.
Artikel ini telah tayang di MOTOR Plus-online.com dengan judul Kapolri Perintahkan Tangkap Debt Collector Jelang Pilpres Dan Pileg 2019