Jelang Pemilu 2019 Kapolri Perintahkan Tangkap Debt Collector

By Indra GT, Sabtu, 13 April 2019 | 09:05 WIB

Ilustrasi. Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jend. Pol. Tito Karnavian.

Kami ingin Indonesia tenang, kondusif, aman menjelang Pilgub dan Pilpres 2019 ini.

Kita rangkul masyarakat, karena rakyat bagian dari kami,” jelas Kapolri yang dilansir tribunmedan.com dari Tribratanews beberapa waktu lalu.

Polri akan memantau preman yang meresahkan masyarakat yang berkedok debt collector.

Dengan alasan apapun hal itu tidak bisa dibenarkan.

Karena sudah diatur Fidusia dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 130/PMK 010/2012 dan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011.

Menurut Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011, yang berhak menarik kendaraan yang menunggak kredit yaitu juru sita pengadilan yang didampingi kepolisian bukan preman yang berkedok debt colector.

Artikel ini telah tayang di MOTOR Plus-online.com dengan judul Kapolri Perintahkan Tangkap Debt Collector Jelang Pilpres Dan Pileg 2019