Aturan Baru Ojek Online Akhirnya Terbit, Nasib Driver Jelas, Bagaimana dengan Tarif Baru?

By Ahmad Ridho, Selasa, 19 Maret 2019 | 14:17 WIB

Ilustrasi pemotor ojol.

GridMotor.id - Aturan terbaru ojek online sudah terbit.

Menurut Budi Setiadi, Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan mengatakan aturan tersebut segera disosialisasikan.

Aturan tersebut yakni Peraturan Menteri Perhubungan No.12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

"Peraturan menteri untuk masalah ojol (ojek online) sudah keluar," kata Budi, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta,(18/3).

Baca Juga : Pembalap Motor Cantik Ini Resmi Pindah dan Siap Berlaga di Balap Mobil

Budi menyebutkan, aturan tersebut telah diterbitkan pekan lalu.

Meski demikian, masalah tarif masih terus difinalisasi.

Sebab belum mencapai titik temu antara pemerintah, aplikator, dan mitra pengemudi.

Ia mengatakan nantinya masalah tarif akan dievaluasi setiap tiga bulan.

Baca Juga : Ngebut di Jalan Raya dan Terekam Kamera CCTV, Siap-siap Surat Tilang Dikirim ke Rumah

Kendati demikian, hingga saat ini, finalisasi soal tarif masih terus dilakukan.

"Paling cepat Kamis (21/3/19), paling lambat Jumat (pekan ini)," tuturnya.

Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi mengatakan pemerintah telah melakukan upaya persuasif terkait tarif ojek online agar diterima semua pihak.

Budi menyebut, usulan tarif mitra pengemudi sebesar Rp 3.000/km, tapi dikhawatirkan akan memberatkan pengguna.

Baca Juga : Sejarah Perjalanan Yamaha RX King, Awal Kemunculannya Motor CBU

"Oleh karenanya, saya usulkan in between (di antara) yaitu Rp 2.400 per km sebagai angka usulan," katanya.