GridMotor.id - Masih ingatkah sobat, sewaktu ojek daring / online pertama muncul?
Iming-iming pendapatannya sangat menggoda, mencapai Rp 8 juta/bulan, menggoda banget kan?
Sebulan dapat Rp 8 jutaan, berarti dua bulan dapat Rp 16 jutaan.
Pendapatan ojek online dua bulan sekali bisa dapat motor tuh.
Baca Juga : Beneran STNK Mati 2 Tahun Dinyatakan Hangus? Ini Penjelasan Kakorlantas
Namun pada perkembangannya, gaji driver ojek online berkurang drastis.
Selain itu, banyak faktor-faktor yang membuat pekerjaan driver ojek online, makin berat di tahun-tahun mendatang.
Diawali dari turunnya penghasilan para driver ojek online, melalui studi dari pengamat transportasi dari Universitas Katolik (Unika) Semarang Djoko Setijowarno.
Ia menilai, dalam perkembangannya sejak beroperasi ojek daring beberapa tahun lalu, harus diakui populasinya kian bertambah.
Iming-iming dari aplikator dengan pendapatan yang cukup besar (minimal Rp 8 juta), menyebabkan sebagian besar warga beralih profesi menjadi pengemudi ojek daring.
"Pengemudi yang berasal dari tidak bekerja atau pengangguran tidak lebih dari 5%, cukup kecil," ucapnya.
Ia mengaku, awalnya pendapatan per bulan bisa minimal sesuai janji promosi, yakni Rp 8 juta per bulan.
Bahkan, kala itu rata rata bisa di atas Rp 10 juta per bulan.
"Akibatnya, makin banyak yang beralih profesi, sementara pengguna ojek daring tidak sebanding dengan pertambahan populasi ojek daring," tuturnya.
"Sekarang ini, rata-rata pendapatan per bulan kurang dari Rp 5 juta," sambungnya.
Ilustrasi banyaknya driver ojek online
Sementara beban jam kerja meningkat, sudah tidak bisa lagi 8 jam sehari, harus di atas 10 jam, bahkan ada yang beroperasi hingga 12 jam.
"Yang jelas keselamatan makin rawan dengan jam kerja di atas 8 jam," tuturnya.
Lalu, ia memberikan beberapa rekomendasi agar driver atau pengemudi ojek online bisa lebih sejahtera.
Dia menilai, sejauh ini perlu ada adanya perlindungan terhadap pengemudi ojek online.
Baca Juga : Sangarnya Koleksi Motor Mas Pur, Tukang Ojek Pengkolan Paling Terkenal Nih
Bahkan masih banyak pengemudi ojek online yang hanya menjadi mitra aplikator, dan belum menikmati kerja layak tersebut.
"Kementerian Perhubungan perlu membuat aturan khusus melakukan diskresi hukum dalam kerangka melindungi warganegara dengan upaya meningkatkan kesejahteraan dan menjamin keselamatan selama beroperasi," kata Djoko.
Dia berharap, pemda bisa membuat regulasi yang mengatur penyelenggaraan angkutan sepeda motor daring di daerahnya.
Namun dalam perkembangannya tidak banyak daerah membuat regulasi yang bisa menjamin kesejahteraan dan keselamatan pengemudi dan pengguna jasa ojek daring.
"Masih minim, seolah kepekaan daerah kurang peduli," tutupnya