Walau Sudah Dijajal Presiden Jokowi, Kendaraan Listrik Ternyata Masih Punya Kendala

By Ahmad Ridho, Sabtu, 8 Desember 2018 | 18:35 WIB

Motor listrik Gesits saat dijajal Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan.

GridMotor.id - Meski Peraturan Presiden (Perpres) kendaran listrik ditargetkan baru meluncur awal 2019, namun euforianya sudah terasa sejak awal 2018.

Kini, di pengujung tahun, diluncurkanlah dua charging station oleh Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi ( BPPT) di Jakarta dan Tangerang.

Kedua pengisian daya ini diresmikan sebagai langkah memfasilitasi serta menyosialisasikan kendaraan listrik.

Namun demikian, Deputi BPPT Bidang Teknologi Informasi Energi dan Material (TIEM) Eniya Listiani Dewi, mengatakan, masih ada beberapa poin kelemahan era kendaraan listrik di Indonesia.

Baca Juga : Ded-deg Seer... Peserta Customaxi Yamaha 2018 Tegang di Sesi Penjurian

"Secara sisi positif kendaraan listrik kita ketahui akan sangat efisien digunakan, bahkan dibandingkan kendaraan konvensional.

Tapi kami merasa masih ada beberapa kekurangan dan tantangan terutama terkait baterai yang digunakan," kata Eniya di Gedung BPPT, Jakarta, Rabu (5/12/2018).

Total ada tujuh kendala untuk penerapan kendaraan listrik versi BPPT.

Mulai dari keterbatasan fasilitas pengisian daya, belum adanya regulasi tentang harga energi listrik, lamanya pengisian daya dengan charger biasa, dan tidak adanya suara dari kendaraan yang berpotensi membahayakan pengendara lain.

Baca Juga : Bakal Banyak yang Kangen, Suzuki Hayabusa Akhirnya Resmi Dibunuh

Selanjutnya, masa periodik penggunaan baterai, ketidakcocokan kota yang minim daya listrik, belum ada ketetapan regulasi insentif, serta subsidi bagi pengguna yang membuat harga mahal.

Eniya mengatakan, bila BPPT tengah megusulkan kepada pemerintah mengenai masalah insentif bagi kendaraan listrik. Termasuk juga mengenai legalitas untuk mobil, sepeda motor, atau bus listrik.

"Kami usul untuk kendaran listrik yang memiliki daya di atas 65 kW itu kena pajak barang mewah, tapi jangan yang di bawahnya.

Apalagi untuk kendaraan yang produksi dalam negeri itu di bebaskan saja pajaknya.

Baca Juga : Terbongkar, Bos Yamaha Akhirnya Akui Masalah di Timnya Sudah Ada Sejak 2 Tahun Lalu

Kalau mau dorong pertumbuhan kendaraan listrik masalah selain perpajakan, legalitas seperti STNK dan BKPK juga harus segera dibuat ketentuannya," ucap Eniya.

Sedangkan untuk masalah lain, Eniya mengaku saat ini sedang mengembangkan masalah pengadaan charging station serta masa pakai dari baterai.

Secara tidak terperinci, Eniya menjelaskan BPPT sudah memiliki cara untuk memperpanjang usia penggunaan baterai.

"Kita tahu bahwa baterai pada kendaraan listsik digunakan secara periodik, ada masanya harus diganti dan itu harganya cukup mahal.

Baca Juga : Selamat Datang di Customaxi Yamaha Makassar, Arena Perang Matic Bongsor Yamaha Modifikasi

BPPT sudah memiliki cara untuk menggunakan masa pakai baterai lebih lama, saat ini sedang kita kembangkan," kata Eniya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BPPT Menilai Kendaraan Listrik Masih Punya Kendala",