GridMotor.id - Meski Peraturan Presiden (Perpres) kendaran listrik ditargetkan baru meluncur awal 2019, namun euforianya sudah terasa sejak awal 2018.
Kini, di pengujung tahun, diluncurkanlah dua charging station oleh Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi ( BPPT) di Jakarta dan Tangerang.
Kedua pengisian daya ini diresmikan sebagai langkah memfasilitasi serta menyosialisasikan kendaraan listrik.
Namun demikian, Deputi BPPT Bidang Teknologi Informasi Energi dan Material (TIEM) Eniya Listiani Dewi, mengatakan, masih ada beberapa poin kelemahan era kendaraan listrik di Indonesia.
Baca Juga : Ded-deg Seer... Peserta Customaxi Yamaha 2018 Tegang di Sesi Penjurian
"Secara sisi positif kendaraan listrik kita ketahui akan sangat efisien digunakan, bahkan dibandingkan kendaraan konvensional.
Tapi kami merasa masih ada beberapa kekurangan dan tantangan terutama terkait baterai yang digunakan," kata Eniya di Gedung BPPT, Jakarta, Rabu (5/12/2018).
Total ada tujuh kendala untuk penerapan kendaraan listrik versi BPPT.
Mulai dari keterbatasan fasilitas pengisian daya, belum adanya regulasi tentang harga energi listrik, lamanya pengisian daya dengan charger biasa, dan tidak adanya suara dari kendaraan yang berpotensi membahayakan pengendara lain.