4 Tahun yang lalu - "Selama KLB (Kejadian Luar Biasa) Covid-19, yang terlambat bayar pajak sampai tanggal 29 Mei tidak didenda," jelas Irjen Sutiono.
4 Tahun yang lalu - Pasalnya denda pajak kendaraan akan dibebaskan mulai 17 Februari 2020 ini dan berakhir pada 16 Juli 2020.
5 Tahun yang lalu - Di Riau, hari ini merupakan hari pertama pelaksanaan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor.
5 Tahun yang lalu - Kebiasaan pemilik motor tidak membayar pajak motor karena lupa bukan tidak mau bayar pajak tapi pas inget harus harus bayar denda.
5 Tahun yang lalu - Ketentuan yang diberikan kepada yang telat bayar pajak denda ialah jika 1 atau 2 hari terlambat.