Gridmotor.id - Berikut jadwal lokasi layanan SIM Keliling di Kota Solo pada 6 Oktober 2022 serta syarat wajib saat melakukan perpanjangan SIM.
Jika bikers ingin berkendara, maka wajib untuk memiliki SIM.
Bikers bisa mendapatkan SIM dengan datang ke Satpas sesuai dengan alamat domisili bikers.
Bikers harus mengikuti berbagai proses untuk bisa mendapatkan SIM.
Seperti memenuhi berbagai persyaratan calon pemilik SIM dan mengikuti ujian baik teori maupun praktek.
Bikers yang sudah memiliki SIM wajib ingat jika SIM memiliki masa berlakunya.
Adapun masa berlaku SIM yakni sampai dengan lima tahun dan bikers bisa melakukan perpanjangan.
Saat ini waktu jatuh tempo sudah tidak lagi berdasarkan tanggal lahir dari pemilik.
Baca Juga: Modal SIM C Bukan Berarti Boleh Naik Motor Listrik, Kok Bisa?
Hal ini lantaran waktu jatuh tempo sudah berdasarkan pada waktu penerbitannya.
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR