Gridmotor.id - Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) mendorong Pemerintah untuk memberi sanksi tegas pada aplikator nakal pasca kenaikan tarif ojol.
Kementerian Perhubungan telah resmi menaikan tarif ojol dan berlaku per 10 September 2022 kemaarin.
Selain itu, biaya sewa aplikasi yang ditetapkan Pemerintah yang semula 20 persen menjadi 15 persen.
Meski demikian, menurut Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pujiati, ada pelanggaran biaya sewa yang dilakukan aplikator hingga mencapai 30 persen.
"Kenaikan tarif ternyata masih dilanggar aplikator." ujar Lily dikutip daari Kompas.com, Rabu (14/9/2022).
"Potongan aplikator yang seharusnya 15 persen dilanggar hingga mencapai 30 persen," lanjutnya.
Lily menjelaskan, saat driver ojol mengantarkan penumpang ke tujuan dengan total biaya Rp 15.000, driver hanya mendapatkan imbalan Rp 10.400 karena adanya potongan aplikator lebih dari 15 persen.
Karenanya, ia meminta perusahaan aplikator untuk menurunkan biaya sewa aplikasi menjadi 10 persen.
Baca Juga: Driver Ojol Tidak Langsung Untung Pasca Kenaikan Tarif Ojol
"Dan pemerintah harus tegas memberi sanksi bagi aplikator yang melanggar," ujarnya.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR