"Penadah itu sedang kami selidiki, termasuk mencari keberadaan pelaku yang buron," Ungkap Soeryadi.
Murta ditangkap setelah tepergok oleh warga hingga dihajar massa dan langsung ditinggal kabur KC.
Dari kasus itu, polisi menyita barang bukti berupa motor Honda Vario L 6482 NE milik korban.
Lalu ada Honda Vario M 2660 GF yang dipakai pelaku sebagai sarana.
Polisi juga menyita kunci T, magnet merah, empat buah mata kunci berujung lancip, dan enam kunci L berujung pipih.
Murta dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Source | : | Berbagai sumber |
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR