Intinya dimaknai, "terhadap jaminan fidusia yang tidak ada kesepakatan tentang cidera janji (wanprestasi) dan debitur keberatan menyerahkan secara sukarela objek yang menjadi jaminan fidusia, maka segala mekanisme dan prosedur hukum dalam pelaksanaan eksekusi Sertifikat Jaminan Fidusia harus dilakukan dan berlaku sama dengan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap".
Jika konsumen dan leasing sudah bersepakat tentang adanya masalah dari pembayaran kredit, maka debt collector yang mewaliki leasing bisa saja langsung mengambil motor.
Hal yang bisa dilakukan bikers yakni dengan melakukan penyelesaian secara kekeluargaan atau negosiasi.
Meski begitu negosiasi yang dimaksud bukan berarti merubah ulang kesepakat konsumen denga pihak leasing.
Negosiasi yang dimaksud bisa saja meminta keringanan dan mencari solusi yang terbaik.
Debt collector saat menyita motor juga harus membawa dokumen maupun bukti lengkap jika ada konsumen yang terbukti melanggar kesepakatan.
Oleh sebab itu upaya esekusi penarikan motor yang dilakukan debt collector tidak bisa sembarangan dan harus sesuai dengan prosedur hukum yang sudah disepakati.
Baca Juga: OJK Sebut Debt Collector Banyak Berkeliaran dan Timbulkan Resah Masyarakar
Jadi begitu bikers penjelasan menganai dasar hukum debt collector menarik paksa motor dari pemilik.
Source | : | Berbagai sumber |
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR