"Itu (area parkir) sudah dikelola oleh vendor. Bukan (pungli), itu resmi, ada gate," kata Eva saat dihubungi wartawan, Selasa (6/9/2022).
Eva berujar, karcis itu hanya diberikan ketika pengemudi ojol menurunkan atau menjemput penumpang melewati gerbang parkir yang sudah ditentukan.
"Kami sudah melakukan konfirmasi, bahwa hal tersebut sudah menjadi kebijakan pengelola parkir, resmi di area tersebut, sehingga jika tidak melewati gate, tidak perlu membayar," ujar Eva.
Menurut Eva, kondisi tersebut sama seperti di mal atau pusat perbelanjaan. Ketika masuk ke area mal dan melewati gate parkir, maka pengendara harus membayar biaya yang sudah ditentukan.
"Seperti kita di mal ya, ada beberapa yang masuk, drop off, kemudian keluar, tetap dikenakan biaya, karena sudah melalui gate, karena pasti setiap manajemen ada pertimbangannya," ujar Eva.
Source | : | Berbagai sumber |
Penulis | : | Harits Suryo |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR