"Awalnya, tersangka mengambil sebanyak satu paket plastik dengan berat 50 gram, lalu oleh tersangka dijadikan menjadi sembilan paket plastik dan sudah terjual sebanyak enam paket plastik," ungkap Daniel.
Ketiga paket tersisa yang belum terjual disita polisi saat melakukan penggeledahan dan penangkapan tersangka.
"Menurut keterangan tersangka, dia mendapatkan narkotika jenis sabu dari saudara AR itu sudah sebanyak empat kali dengan setiap pengambilan adalah 50 gram sabu," kata Daniel.
Setiap pengambilan narkoba itu, tersangka mendapatkan imbalan sebesar Rp 1 juta dari AR.
Saat ini, polisi sedang mengembangkan kasus tersebut agar bisa menangkap AR dan jaringan-jaringan narkoba lainnya dalam waktu dekat.
Akibat perbuatannya itu, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tergiur Imbalan Rp 1 Juta, Pengemudi Ojol di Surabaya Edarkan Narkoba"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Harits Suryo |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR