Gridmotor.id - Berikut jadwal lokasi layanan SIM Keliling di Kota Solo pada 3 September 2022 serta berbagai syarat melakukan perpanjang SIM.
Surat Izin Mengemudi (SIM) memiliki masa berlakunya.
Masa berlakunya SIM yakni sampai dengan 5 tahun dan bikers bisa memperpanjang kembali.
Waktu jatuh tempo SIM sudah tidak lagi berdasarkan tanggal lahir pemilik SIM, melainkan waktu penerbitan SIM.
Bikers yang SIM-nya akan habis masa berlakunya diusahakan untuk melakukan perpanjangan SIM sebelum waktu jatuh tempo.
Sebab kalau terlembat sehari saja, SIM bikers akan langsung dicabut atau hangus.
Itu artinya SIM bikers sudah tidak dapat berlaku lagi.
Dan bikers harus memulai dari awal lagi untuk membuat SIM, mulai tahap pendaftaran hingga ujian teori maupun praktik.
Baca Juga: Pemerintah Bakal Larang Siswa SD dan SMP Membawa Motor ke Sekolah
Untuk bikers yang berdomisili di Kota Solo, bikers bisa melakukan perpanjangan SIM melalui layanan SIM keliling.
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR