ME mengaku, narkoba tersebut dititipkan temannya berinisial W.
Namun, berdasarkan uji urine, ME dinyatakan positif narkoba jenis sabu.
Narkoba itu diduga akan dijual dan diedarkan kembali kepada pengguna lainnya.
Namun, aksi ME gagal karena terlebih dulu diringkus polisi.
Tersangka ME dijerat dengan Pasal 112 Ayat (2) dan atau Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Akibat perbuatannya, ME terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 8 miliar.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sembunyikan Sabu di Ban Motor, Pemilik Bengkel di Madiun Terancam 20 Tahun Penjara"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR