"Modus awalnya untuk mengisi usaha penggilingan padi, tapi ternyata hasil solar ini dia jual kembali di penampungan," kata dia.
Dandy menjelaskan, pelaku membeli solar bersubsidi dari pom bensin seharga Rp 5.150 per liter untuk selanjutnya dijual ke pengepul seharga Rp 5.800.
Sehingga ada keuntungan sekitar Rp 650 per liternya.
"Pelaku bisa mengumpulkan atau menyetor ke pengepul kurang lebih 200 liter setiap hari," terang dia.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
"Ancaman pidananya 6 tahun penjara atau denda Rp 60 miliar rupiah," ujar dia.
Selain itu, pihak kepolisian juga masih terus mencari keberadaan Suroso alias SR yang diduga sebagai pengepul solar bersubsidi tersebut.
Baca Juga: Niat Buruk Timbun Pertalite, Suzuki Thunder Malah Terbakar
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Amankan 4.000 Liter Solar Subsidi di Rembang, Penimbun Buron
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR