Sementara tarif ojek online per Km dan biaya jasa minimal yang berlaku di wilayah Jabodetabek atau Zona II menjadi yang termahal.
Daftar Tarif Ojol
Simak rincian tarif baru ojek online berlaku efektif 29 Agustus 2022:
1. Biaya Jasa Zona I (Sumatera, Jawa-selain Jabodetabek, Bali)
2. Biaya Jasa Zona II (Jabodetabek)
3. Biaya Jasa Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, Papua)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Berlaku 29 Agustus, Cek Tarif Ojol Termurah dan Termahal"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR