Gridmotor.id - Berikut jadwal layanan SIM Keliling di Kota Solo pada 26 Agustus 2022 serta syarat melakukan perpanjang SIM.
Bikers pastinya tahu bahwa SIM merupakan salah satu dokumen yang wajib dibawa saat berkendara.
SIM menjadi bukti bahwa bikers telah mencapai kelayakan dalam berkendara.
Bikers yang sudah memiliki SIM juga dianggap telah lulus dalam ujian teori maupun praktik tentang berkendara.
Meski begitu bukan berarti SIM tidak memiliki masa kadaluwarsanya.
SIM memiliki masa berlakunya yakni sampai 5 tahun dan bikers bisa melakukan perpanjangan.
Namun saat bikers harus memperpanjang SIM sebelum masa jatuh tempo yang sudah ditentukan.
Waktu jatuh tempo SIM yakni sesuai dengan tanggal penerbitan SIM.
Baca Juga: Motor Sering Lewat Trotoar, Polisi Ancam Cabut SIM Pemotor
Sebab kalau terlembat sehari saja, SIM bikers akan langsung dicabut atau hangus.
Itu artinya SIM bikers sudah tidak dapat berlaku lagi.
Untuk melakukan perpanjangan SIM, bikers cukup dimudahkan dengan adanya layanan SIM Keliling.
Layanan SIM Keliling juga tersedia di Kota Solo.
Adapun lokasi SIM Keliling Jumat (26/8/2022) berada di depan Solo Grand Mall.
Lalu untuk biaya pokok perpanjang SIM C sebesar Rp 75.000 ribu dan SIM A sebesar Rp 80.000.
Selain biaya perpanjangan, biaya lain yang perlu dipersiapkan yaitu:
1. Biaya tes kesehatan Rp 50.000,-
2. Biaya tes psikologi Rp 50.000,-
3. Biaya asuransi Rp 50.000.-
Biaya tersebut berlaku untuk wilayah hukum Polres Solo.
Baca Juga: Pemerintah Bakal Larang Siswa SD dan SMP Membawa Motor ke Sekolah
Saat perpanjang SIM jangan lupa juga siapkan syarat utama yang harus dibawa:
- Fotokopi KTP yang masih berlaku
- Fotokopi SIM lama dan SIM asli
- Hasil cek kesehatan
- Hasil tes psikologi
Jadi para bikers, selalu cek masa berlaku SIM sebagai salah satu dokumen penting dalam berkendara
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR