Gridmotor.id - Pura-pura melakukan razia pada malam hari, dua oknum polisi ini malah rampas dan gadaikan motor korban.
Razia polisi memang umumnya dilakukan di siang hari atau sore hari.
Akan tetapi ada juga razia resmi yang dilakukan di malam hari karena kondisi tertentu.
Kalian perlu waspada terhadap oknum polisi yang melakukan kejahatan baik di siang hari maupun malam hari.
Seperti yang terjadi di Banjarmasin, dua oknum anggota Polri di Polresta Banjarmasin melakukan aksi perampasan sepeda motor modus razia kendaraan di Banjarbaru.
Kedua oknum polisi tersebut sudah tertangkap.
Pelaku PS (41) alias Charles dan DEM (26) juga meminta korban mengambil sepeda motor sitaan di Polres Banjarbaru.
Kapolsek Liang Anggang, AKP Yuda Kumoro Pardede melalui Kasi Humas Polsek Liang Anggang Aipda Kardi Gunadi Kamis (25/8/2022) membeberkan.
Pelaku juga melakukan tindak kejahatan di wilayah hukum Polsek Liang Anggang tepatnya di Jalan Angkasa dekat gapura nanas Kelurahan Syamsudin Noor, Kecamatan Landasan Ulin Kota Banjarbaru, dengan modus yang sama.
Baca Juga: Harga Asli Pertalite Jika Tidak Disubsidi Pemerintah, Bikin Dompet Bikers Tekor
Kejadian perampasan tersebut terjadi pada Sabtu (16/7/2022) sekira pukul 22.00 Wita, dalam menjalankan aksinya, keduanya menghentikan korban bersama kendaraannya di tengah jalan.
"Kedua pelaku berpura-pura merazia dan mengambil unit motor,” ujar Aipda Kardi.
Dilanjutkannya, saat itu kedua anggota polisi menghentikan korban dan menanyakan “Mana helm kamu”, sembari mengambil kunci dan kemudian membawa sepeda motor korban.
Sementara korban dibawa ke Indomaret dan setelahnya disuruh mengambil kendaraan di Mapolres Banjarbaru.
Sepeda motor yang dirampas kedua pelaku adalah Suzuki Satria FU 150 dengan Nopol DA 4281 AS.
Belakangan ada kabar dua orang oknum Polisi yang viral ditangkap, kemudian korban melakukan pengecekan ke Polresta Banjarmasin.
“Setelah ditanya, kendaraan pelapor sudah berpindah tangan,” sambung Aipda Kardi Gunadi.
Saat dilakukan introgasi terhadap kedua pelaku, ternyata sepeda motor milik korban digadaikan pelaku kepada seseorang di Banjarmasin sebesar Rp 2 juta.
Baca Juga: Debt Collector Mati Kutu Karena Aturan Baru Ini, Bikers Bisa Tenang
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 6 juta dan melaporkan ke Polsek Liang Anggang.
Sementara kedua orang pelaku diamaknakn di Polresta Banjarmasin dan dikenakan Pasal 363 KUHP, Pasal 368 KUHP, Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP.
Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul "Beraksi Rampas Motor Warga Banjarbaru, Dua Oknum Polisi Ini Gadaikan Motor di Banjarmasin Rp 2 Juta"
Source | : | Banjarmasin Post |
Penulis | : | Harits Suryo |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR