Hal itu dijelaskan Pjs Area Manager Communication Relation & CSR Sumbagut PT Pertamina Patra Niaga, Agustiawan.
"Kami tidak bisa sampaikan, guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan," kata Agustiawan dikutip dari Tribun-Medan.com, Selasa (23/8/2022).
Agustiawan menjelaskan, jika tahun ini ada 7 SPBU yang ditindak, sedangkan tahun lalu ada 4 SPBU yang dikenakan sanksi.
Mengenai sanksi yang diberikan, kata Agustiawan, mulai dari pembinaan hingga pembayaran denda sebesar nilai keekonomian BBM non-subsidi yang diselewengkan.
Penyelewengan yang dilakukan SPBU nakal itu bermodus penimbunan dan penyelundupan BBM subsidi, penjualan BBM subsidi dengan jeriken tanpa izin untuk dijual kembali serta penjualan BBM bersubsidi untuk pelaku industri.
"Kami menegaskan Pertamina akan terus berkoordinasi dan bersinergi dengan berbagai pihak dalam upaya penghentian penyalahgunaan penyaluran BBM bersubsidi ini," sambungnya.
Sementara itu, sepanjang tahun 2022 ini, pihak Kepolisian telah menindak sebanyak 49 SPBU diduga menyelewengkan BBM bersubsidi.
Sanksi tegas siap diberikan seperti penghentian pasokan BBM hingga penutupan SPBU jika terbukti bersalah.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul 7 SPBU di Kota Medan Timbun BBM, PT Pertamina Sembunyikan Lokasinya
Source | : | Tribunmedan |
Penulis | : | Harits Suryo |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR