Baca Juga: Polres Sinjai Sita 128 Motor Balap Liar, Boleh Diambil Tapi Ada Syaratnya
Total ada 40 kendaraan beserta 45 orang pelaku balap liar yang diamankan kepolisian.
Mereka ditilang karena telah melanggar UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 297 terkait balap liar dan Pasal 285 ayat 1 yang juga pengguna knalpot brong.
"Mereka ada yang pulang sendiri dan dijemput oleh orangtuanya, kita langsung tilang juga," katanya.
Sesampainya di Polresta Malang Kota, puluhan motor balap liar itu ditahan sementara waktu selama satu bulan.
Saiful menambahkan, kendaraan baru dapat diambil setelah mereka melaksanakan sidang dan membayar denda tilang.
"Tetapi setelah membayar denda tilang, bukan berarti bisa langsung mengambil kendaraan. Mereka baru bisa mengambil, setelah mengembalikan kondisi kendaraan sesuai standar pabrik," katanya.
Sebelum penindakan, anggota Satlantas dan Sabhara Polresta Malang Kota melaksanakan patroli blue light.
Kemudian pihak kepolisian mendapat laporan dari masyarakat adanya kegiatan balap liar di Jalan Ciliwung.
Baca Juga: Video Bubarkan Balap Liar Motor, Pengemudi Mobil Dilempari Batu Para Pelaku
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas menuju ke lokasi dengan mengimbau melalui pengeras suara untuk membubarkan kegiatan.
Namun, tindakan dari pihak kepolisian tidak diindahkan.
Para pelaku balap liar berpindah tempat dan melakukan kegiatan balap liar di Jalan Ahmad Yani.
Saiful mengimbau kepada para orangtua untuk tetap mengawasi aktivitas anaknya.
Sebenarnya pihak kepolisian telah berupaya dengan memasang speed trap atau pita kejut di Jalan Ahmad Yani untuk mencegah adanya balap liar.
Dia juga mengingatkan bahwa kegiatan balap liar sangat membahayakan bagi keselamatan diri sendiri dan pengendara atau orang lain.
"Bahkan hari Jumat, anggota kita ditabrak kakinya sama anak SMA baru Kelas 1, yang balap liar itu. Akhirnya kita proses, orangtuanya kita panggil, kasusnya sampai kita serahkan ke reskrim," ucapnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Razia Balap Liar di Malang, 45 Remaja Dihukum Tuntun Motor Sambil Nyanyi Lagu Kemerdekaan"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Niko Fiandri |
KOMENTAR