3. Biaya asuransi Rp 50.000.-
Baca Juga: Pembuatan SIM Sebaiknya dari Kemenhub, Simak Penjekasan YLKI
Biaya tersebut berlaku untuk wilayah hukum Polres Solo.
Saat perpanjang SIM jangan lupa juga siapkan syarat utama yang harus dibawa:
- Fotokopi KTP yang masih berlaku
- Fotokopi SIM lama dan SIM asli
Bikers pastinya tahu kalau SIM memiliki masa berlakunya.
Adapun masa berlaku SIM yakni sampai 5 tahun.
Jika sudah mendekati jatuh tempo, maka bikers wajib memperpanjang kembali.
Namun jika bikers terlambat atau melakukan perpanjangn SIM yang sudah melewati masa jatuh temponya, maka SIM biker langsung dicabut.
Itu artinya, bikers harus memulai dari awal kembali untuk bisa memiliki SIM.
Baca Juga: Pemerintah Bakal Larang Siswa SD dan SMP Membawa Motor ke Sekolah
Jadi begitu bikers, usahakan cek waktu jatuh tempo SIM daripada lupa dan jadi bikin repot.
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR