Gridmotor.id - Orang dari negara lain bisa masuk ke Indonesia jika punya STNK ini.
Adapun STNK tersebut yakni Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Lintas Batas Negara (STNK-LBN).
Mengapa pihak berwenang dalam hal ini polisi bisa menerbitkan STNK-LBN?
Kasubdit STNK Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri Kombes Pol Priyanto, memberikan penjelasannya.
Menurutnya, di bagian darat, negara Indonesia berbatasan dengan beberapa negara lain.
"Jadi Indonesia itu punya banyak perbatasan dengan negara lain," ungkap Priyanto.
Orang yang memiliki STNK tersebut akan dikenai biaya khusus.
Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.76 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Polri.
Baca Juga: STNK Mati 2 Tahun Belum Tentu Jadi Motor Bodong, Begini Kata Polisi
Terdapat dua poin yang juga belum diketahui banyak orang.
Pertama, mengenai Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Lintas Batas Negara (STNK-LBN), dan kedua Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Lintas Batas Negara (TNKB-LBN).
Tarif tersebut tertulis untuk kendaraan roda dua, empat atau lebih.
Tarifnya, Rp 100.000 untuk motor atau roda tiga yang ingin membuat baru maupun perpanjang.
Sementara roda empat atau lebih dikenaiakn biaya Rp 200.000, tarif tersebut buat STNK dan TNKB LBN.
"Maksudnya itu, kendaraan dari negara lain yang beroperasi di sekitar perbatasan akan dikenakan biaya," sambungnya.
Sekadar informasi, STNK diterbitkan oleh Samsat yang merupakan tempat pelayanan penerbitan dan pengesahan.
Tentunya didukung oleh tiga instansi, yakni Polri, Dinas Pendapatan Provisi, dan PT Jasa Raharja.
Baca Juga: Urus Surat-Surat Motor Baru di Samsat Kini Cuma Sehari, Para Calo Dibikin Iri
STNK ini menjadi tanda bukti pengesahan kendaraan bermotor dan juga kepemilikan yang sah.
Itulah mengapa STNK selalu wajib dibawa kemanapun Anda pergi menggunakan kendaraan.
Surat ini jangan sampai lupa atau ketinggalan karena jika mendapatkan masalah di jalan, kalian bisa tetap mempertanggungjawabkan berkat keberadaan STNK.
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | M. Adam Samudra |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR