Gridmotor.id - Jadwal dan lokasi layanan SIM Keliling untuk Kota Solo per 15 Agustus 2022 beserta rincian biaya perpanjangan SIM.
Selain Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Surat Izin Mengemudi (SIM) juga merupakan salah satu dokumen penting yang wajib dibawa saat berkendara.
Jika bikers tidak membawa SIM dan kena razia Polisi, bikers dianggap tidak layak bekendara.
Hal ini lantaran bikers tidak memiliki bukti telah layak dan dinyatakan lulus kualifikasi serta berbagai persyaratan dalam berkendara.
Oleh sebab itu SIM menjadi satu bukti bahwa bikers telah memenuhi segala unsur persyaratan dalam berkendara.
Bikers juga harus tahu kalau SIM memiliki masa berlakunya.
Adapun masa berlaku SIM yakni sampai 5 tahun.
Jika sudah mendekati jatuh tempo, maka bikers wajib memperpanjang kembali.
Baca Juga: Pemotor Di Bawah Umur Nekat Tabrak Polisi Hingga Patah Tulang, Ternyata Ini Alasannya
Namun jika bikers terlambat atau melakukan perpanjangn SIM yang sudah melewati masa jatuh temponya, maka SIM biker langsung dicabut.
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR