Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.
Untuk besaran biaya jasa batas bawah layanan transportasi ojol di zona I yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp 1.850 per kilometer dan biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.300 per kilometer.
“Sementara untuk biaya jasa minimal di zona I dengan rentang biaya jasa antara Rp 9.250 sampai Rp11.500,” sebut Hendro.
Kemudian di zona II yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.600 per kilometer, biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.700 per kilometer.
Serta biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 13.000-Rp 13.500.
Selanjutnya untuk zona III yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.100 per kilometer, biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.600 per kilometer.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pengumuman, Kenaikan Tarif Ojol Batal Diterapkan Hari Ini
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Harits Suryo |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR